Dari Abdullah bin Amr
radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari) Seputar perawi …
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ta’ala ‘anhu, bahwa
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sampaikanlah dariku walau hanya
satu ayat” (HR. Bukhari)
Seputar perawi hadits :
Hadits ini diriwayatkan oleh shahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash bin
Wa’il bin Hasyim bin Su’aid bin Sa’ad bin Sahm As Sahmiy. Nama kunyah beliau
Abu Muhammad, atau Abu Abdirrahman menurut pendapat lain. Beliau adalah salah
satu diantara Al ‘Abaadilah (para shahabat yang bernama
Abdullah, seperti ‘Abdullah Ibn Umar, ‘Abdullah ibn Abbas, dan sebagainya –pent)
yang pertama kali memeluk Islam, dan seorang di antara fuqaha’ dari kalangan
shahabat. Beliau meninggal pada bulan Dzulhijjah pada peperangan Al Harrah,
atau menurut pendapat yang lebih kuat, beliau meninggal di Tha’if.
Poin kandungan hadits :
Pertama:
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk
menyampaikan perkara agama dari beliau, karena Allah subhanahu wa
ta’ala telah menjadikan agama ini sebagai satu-satunya agama bagi
manusia dan jin (yang artinya), “Pada hari ini telah kusempurnakan bagimu
agamamu dan telah kusempurnakan bagimu nikmat-Ku dan telah aku ridhai Islam
sebagai agama bagimu” (QS. Al Maidah : 3). Tentang sabda beliau, “Sampaikan
dariku walau hanya satu ayat”, Al Ma’afi An Nahrawani mengatakan, “Hal ini
agar setiap orang yang mendengar suatu perkara dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersegera untuk menyampaikannya, meskipun hanya
sedikit. Tujuannya agar nukilan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam dapat segera tersambung dan tersampaikan seluruhnya.” Hal ini
sebagaimana sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Hendaklah
yang hadir menyampaikan pada yang tidak hadir”. Bentuk perintah dalam
hadits ini menunjukkan hukum fardhu kifayah.
Kedua:
Tabligh, atau menyampaikan ilmu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam terbagi dalam dua bentuk :
- Menyampaikan
dalil dari Al Qur’an atau sebagiannya dan dari As Sunnah, baik sunnah yang
berupa perkataan (qauliyah), perbuatan (amaliyah), maupun
persetujuan (taqririyah), dan segala hal yang terkait dengan sifat
dan akhlak mulia Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cara
penyampaian seperti ini membutuhkan hafalan yang bagus dan mantap. Juga
cara dakwah seperti ini haruslah disampaikan dari orang yang jelas
Islamnya, baligh (dewasa) dan memiliki sikap ‘adalah (sholeh,
tidak sering melakukan dosa besar, menjauhi dosa kecil dan menjauhi
hal-hal yang mengurangi harga diri/ muru’ah, ed).
- Menyampaikan
secara makna dan pemahaman terhadap nash-nash yang ada. Orang yang
menyampaikan ilmu seperti ini butuh capabilitas dan legalitas tersendiri
yang diperoleh dari banyak menggali ilmu dan bisa pula dengan mendapatkan
persaksian atau izin dari para ulama. Hal ini dikarenakan memahami
nash-nash membutuhkan ilmu-ilmu lainnya, di antaranya bahasa, ilmu nahwu
(tata bahasa Arab), ilmu-ilmu ushul, musthalah, dan membutuhkan penelaahan
terhadap perkataan-perkataan ahli ilmu, mengetahui ikhtilaf (perbedaan)
maupun kesepakatan yang terjadi di kalangan mereka, hingga ia mengetahui
mana pendapat yang paling mendekati dalil dalam suatu masalah khilafiyah.
Dengan bekal-bekal ilmu tersebut akhirnya ia tidak terjerumus menganut
pendapat yang ‘nyleneh’.
Ketiga:
Sebagian orang yang mengaku sebagai da’i, pemberi wejangan, dan pengisi
ta’lim, padahal nyatanya ia tidak memiliki pemahaman (ilmu mumpuni) dalam
agama, berdalil dengan hadits “Sampaikan dariku walau hanya satu ayat”.
Mereka beranggapan bahwasanya tidak dibutuhkan ilmu yang banyak untuk berdakwah
(asalkan hafal ayat atau hadits, boleh menyampaikan semau pemahamannya, ed).
Bahkan mereka berkata bahwasanya barangsiapa yang memiliki satu ayat maka ia
telah disebut sebagai pendakwah, dengan dalil hadits Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam tersebut. Menurut mereka, tentu yang memiliki
hafalan lebih banyak dari satu ayat atau satu hadits lebih layak jadi
pendakwah.
Pernyataan di atas jelas keliru dan termasuk pengelabuan yang tidak samar
bagi orang yang dianugerahi ilmu oleh Allah. Hadits di atas tidaklah
menunjukkan apa yang mereka maksudkan, melainkan di dalamnya justru terdapat
perintah untuk menyampaikan ilmu dengan pemahaman yang baik, meskipun ia hanya
mendapatkan satu hadits saja. Apabila seorang pendakwah hanya memiliki hafalan
ilmu yang mantap, maka ia hanya boleh menyampaikan sekadar hafalan yang ia
dengar. Adapun apabila ia termasuk ahlul hifzh wal fahm (punya
hafalan ilmu dan pemahaman yang bagus), ia dapat menyampaikan dalil yang ia
hafal dan pemahaman ilmu yang ia miliki. Demikianlah sabda Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam, “Terkadang orang yang disampaikan ilmu itu lebih
paham dari yang mendengar secara langsung. Dan kadang pula orang yang membawa
ilmu bukanlah orang yang faqih (bagus dalam pemahaman)”. Bagaimana
seseorang bisa mengira bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
orang yang tidak paham agama untuk mengajarkan berdasarkan pemahaman yang ia
buat asal-asalan (padahal ia hanya sekedar hafal dan tidak paham, ed)?! Semoga
Allah melindungi kita dari kerusakan semacam ini.
Sumber:
muslim




